Kegiatan PNPM-MD Desa Ngadirejo tahun 2011

Pembangunan gedung PAUD tahun 2011

PNPM-MD Desa Ngadirejo Tahun 2012

Pekerjaan Pengaspalan jalan.

PNPM-MD Desa Ngadirejo Tahun 2012

Kegiatan pekerjaan jalan aspal .

PNPM-MD Desa Ngadirejo Tahun 2012

Kegiatan lelang pengaspalan jalan

Sabtu, 25 Agustus 2012

Langkah-Langkah Penggalian Gagasan


Persiapan
  • Pastikan data survey dusun sendiri berupa potensi dan masalah yang tertuang dalam form
  • Lakukan Kesepakatan bentuk legenda untuk potensi-potensi yang diperkirakan banyak / ada di wilayah dusun / desa.
  • Lakukan kesepakatan pengangkaan untuk pengelompokkan masalah, contoh : Masalah pendidikan angka 1, kesehatan angka 2, dst.
  • Lembar sketsa dusun  (dalam bentuk guntingan kertas plano), didalamnya sketsa / peta tersebut sudah termuat Potensi umum, potensi khusus dalam bentuk legenda dan Masalah dalam bentuk angka hasil pelaksanaan Transek atau survey dusun sendiri.
  • Form P1 dan M1 yang dibuat dalam bentuk besar (di kertas plano) yang memuat  potensi dan masalah hasil transek atau survey dusun sendiri.
  • Kesepakatan di desa tentang draft indicator / criteria miskin dan sangat miskin
  • Pastikan Form RTM  dan teknik fasilitasi RTM sudah dikuasai oleh Tim fasilitasi penggalian gagasan.
  • Peralatan alat tulis (spidol, kertas plano, kertas warna warni)
  • Jadwal  dan undangan pelaksanaan pertemuan dusun
Pelaksanaan
  • Setting ruangan pertemuan dusun  dengan formulasi tapal kuda (U) dan  tidak menggunakan meja
  • Fasilitator menyampaikan agenda pertemuan dusun yaitu
    • Merumuskan data Rumah tangga Miskin
    • Menggali Potensi dan permasalahan dusun
    • Merumuskan gagasan dusun
  • Fasilitator (Tim penggalian gagasan desa / KPMD)  memfasilitasi masyarakat untuk merumuskan  data Rumah Tangga Miskin (Lihat panduan pelaksanaan RTM)
  • Setelah pendataan Rumah Tangga Miskin dilaksanakan, minta partisipasi peserta pertemuan untuk membuat peta dusun dengan langkah sbb
    • Gelar atau bentangkan sketsa dusun yang sudah dipersiapkan dilantai atau dapat ditempelkan didinding atau papan tulis besar
    • Minta peserta duduk melingkar atau berdiri mengelilingi sketsa dusun yang sudah di gelar atau ditempel
    • Fasilitator menjelaskan  proses pelaksanaan pembuatan peta dusun ini
Identifikasi Potensi Umum
    • Minta masyarakat untuk mengidentifikasi potensi umum yang dimiliki desa. Potensi umum adalah sumberdaya material yang dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakat dusun seperti ; jalan, jembatan,sumber air, selokan,  rumah ibadah, sungai, laut, pasar, sekolah, bukit, gunung, hutan, kantor, perkuburan, posyandu, Puskesmas dll
    • Setelah mengidentifikasi potensi umum dusun,  fasilitator menjelaskan  symbol yang akan digunakan untuk setiap potensi umum (Simbol tersebut ditulis pada kertas khusus dan ditempel pada sisi sebelah kiri bawah peta dusun
    • Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua  potensi umum yang sudah diidentifikasi  pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan
Identifikasi Potensi Khusus
    • Minta masyarakat untuk mengidentifikasi potensi khusus  yang dimiliki desa. Potensi khusus adalah semua sumberdaya  material, dan  non material  yang dimiliki secara pribadi oleh masyarakat.  Sumberdaya material (rumah, sawah, kebun, ladang, empang, peralatan usaha, hewan ternak dll). Sumberdaya non material adalah; (jenis pendidikan, Pekerjaan, Kepercayaan, jenis keterampilan, kesenian dan budaya)
    • Setelah mengidentifikasi potensi khusus  dusun,  fasilitator menjelaskan  symbol yang akan digunakan untuk setiap potensi khusus (Simbol tersebut ditulis pada kertas khusus dan ditempel pada sisi sebelah kiri bawah peta dusun
    • Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua  potensi khusus yang sudah diidentifikasi  pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan
    • Setelah menuliskan potensi khusus, fasilitasi masyarakat untuk menempelkan symbol  seluruh Kepala Keluarga  miskin dan Kepala Keluarga  sangat sangat miskin yang terdapat di dusun. Proses menempelkan orang miskin ini menggunakan data RTM yang sudah digali sebelum melakukan penggalian potensim masalah dan gagasan dusun.
Catatan : Hasil identifikasi potensi umum dan potensi khusus disamping dituliskan dip eta dalam bentuk legenda, juga saat bersamaan langsung tuliskan / pindahkan di form P1 yang dikelompokkan sesuai dengan bidangnya. Contoh : Potensi tanaman padi, maka dituliskan di form P1 (form potensi yang sudah dibuat dalam bentuk besar menggunakan kertas plano) di kolom bidang mengenai Bidang pertanian, dst.

Identifikasi masalah dusun
    • Masalah adalah segala sesuatu yang dianggap merugikan atau tidak menyenangkan oleh masyarakat.
    • Minta masyarakat untuk mengidentifikasi semua masalah yang pernah dan sedang dialami
    • Identikasi masalah dusun ini cukup dengan menggunakan symbol angka untuk satu jenis masalah (misal  masalah pendidikan diberi symbol angka 1, masalah kesehatan diberi symbol 2. Jika setiap bidang, ada Bergama masalah, maka peangkaan bisa di urai lagi, contoh : penulisan angka 2.1. untuk menggambarkan masalah kesehatan mengenai gizi buruk, 2.2. masalah kesehatan mengenai sanitasi, dst.)
    • Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua masalah yang sudah diidentifikasi pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan (ingat, masalah bukan hanya terjadi disuatu tempat, untuk itu setelah peserta menuliskan symbol angka masalah disatu tempat, tanyakan kembali kepada peserta apakah masalah tersebut hanya terjadi ditempat itu saja, mungkin ditempat lain juga terjadi?. Jika masalah yang sama juga terjadi ditempat lain, maka tempat lain tersebut juga dituliskan symbol yang sama).

Catatan : Seperti halnya hasil identifikasi potensi umum dan potensi khusus, demikian juga halnya Masalah. Disamping dituliskan  dipeta dalam bentuk angka, juga saat bersamaan langsung tuliskan / pindahkan di form M1 yang dikelompokkan sesuai dengan bidangnya. Contoh : Masalah Gizi buruk, maka dituliskan di form M1 (form masalah yang sudah dibuat dalam bentuk besar menggunakan kertas plano) di kolom bidang mengenai Bidang kesehatan, dst.

Merumuskan Gagasan Dusun
    • Setelah semua potensi umum, potensi khusus dan masalah sudah di tuliskan di sketsa dusun dan di form (plano), ajak peserta untuk mengamati dan menganalisis   potensi umum dan potensi khusus tersebut dengan menggunakan pertanyaan kunci
  • Apa saja gagasan yang mungkin kita rumuskan berdasarkan potensi umum dan potensi khusus dan masalah  yang kita miliki?,  (Fasilitator kemudian membacakan satu persatu potensi yang sudah ditulis di sketsa dusun, dan minta masayakat menyampaikan gagasannya untuk setiap potensi  dan masalah (baik potensi umum maupun potensi khusus dan masalah)
  • Setiap potensi (umum/khusus) tidak harus ada gagasan, tetapi dalam kondisi tertentu satu potensi bisa muncul beberapa gagasan
  • Setiap gagasan yang disampaikan peserta, fasilitator mencatat gagasan tersebut di kertas plano (form P1) tersendiri

A. Penggalian gagasan dari potensi umum dan potensi khusus
  • Fasilitator memfasilitasi satu persatu potensi umum untuk dirumuskan menjadi berbagai gagasan. Misalnya potensi sungai. Tanyakan kepada peserta, gagasan apa saja yang dapat kita hasilkan dari suatu sungai. Kemungkinan gagasan yang muncul akan banyak seperti. Menggali pasir untuk pendapatan desa, membuat keramba ikan, membuat jembatan gantung, menanam pohon bambu menghindari erosi, membuat irigasi, dsb.
  • Fasilitator hendaknya semaksimal mungkin menggali  setiap potensi yang dianggap potensial akan menimbulkan sejumlah gagasan.
  • Munculnya gagasan yang banyak dari suatu potensi sangat ditentukan kemampuan dari fasilitator dalam menggali, dan terus selalu bertanya agar muncul banyak gagasan  yang diusulkan masyakat
  • Semakin banyak gagasan yang dapat dirumuskan masyarakat dari satu potensi maka semakin baik hasil penggalian gagasannnya
B.  Penggalian Gagasan dari Masalah dusun
  • Fasilitator memfasilitasi satu persatu masalah untuk dirumuskan menjadi berbagai gagasan. Misalnya penyakit demam berdarah. Bahas bersama apa akar dari adanya masalah ini. Akar masalah ini bisa saja tidak hanya satu melainkan juga lebih dari satu. Tanyakan kepada peserta, gagasan apa saja yang dapat kita hasilkan untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalan menyelesaikan akar masalah tersebut. Kemungkinan gagasan yang muncul akan banyak seperti. Mengumpulkan botol dan kaleng yang tidak terpakai untuk dikubur dalam tanah, membersihkan tempat air minimal sekali seminggu, melakukan semprotan nyamuk demam berdarah, memberi obat abate ketempat-tempat penampungan air, mendatangkan penyuluh kesehatan. Dsb
  • Fasilitator hendanyak semaksimal mungkin menggali  setiap masalah yang dianggap potensial akan menimbulkan sejumlah gagasan.
  • Munculnya gagasan yang banyak dari suatu masalah sangat ditentukan kemampuan dari fasilitator dalam menggali, dan terus selalu bertanya agar muncul banyak gagasan  yang diusulkan masyakat
  • Semakin banyak gagasan yang dapat dirumuskan masyarakat dari satu masalah maka semakin baik hasil penggalian gagasannnya.
  • Setiap gagasan yang muncul dituliskan di plano (form M1)
Hasil penggalian gagasan baik dari hasil mengoptimalkan potensi maupun mencarikan solusi masalah atau akar masalah dipindahkan ke form 2. Rekap gagasan dusun.
baca selengkapnya »»  

Peran Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa/kelurahan

Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.

Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Pelaku di desa meliputi :
  • Kepala Desa (Kades)

Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.
  • Badan Permusyawarahan Desa (BPD atau sebutan lainnya)

Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, BPD (atau sebutan lainnya) berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan di desa. BPD juga bertugas mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa.
  • Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa sosialisasi yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi, serta keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Pada saat Musyawarah Desa Informasi hasil MAD keanggotaan TPK dilengkapi dengan Ketua Bidang yang menangani suatu jenis kegiatan yang akan dilaksanakan. 
  • Tim Penulis Usulan (TPU)
TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk musrenbang reguler, termasuk RPJMDes dan RKPDes. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU bekerja sama dengan kader-kader desa yang ada.
  • Tim Pemantau
Tim Pemantau menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa.
  • Tim Pemelihara
Tim Pemelihara berperan menjalankan fungsi pemeliharaan terhadap hasil-hasil kegiatan yang ada di desa, termasuk perencanaan kegiatan dan pelaporan. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa perencanaan. Jumlah anggota tim pemelihara sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil laporan pemeliharaan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa. Dalam menjalankan fungsinya, tim pemelihara didukung dengan dana yang telah dikumpulkan atau yang berasal dari swadaya masyarakat setempat.
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD/K)
KPMD/K adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan.

Sebagai kader masyarakat yang peran dan tugasnya membantu pengelolaan pembangunan di desa, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD/K disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Namun jumlahnya sekurang-kurangnya dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.

Kader dengan kualifikasi kemampuan teknik berguna untuk memfasilitasi dan membantu TPU membuat penulisan usulan dan membantu pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader dari perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawarah khusus perempuan. Kualifikasi kemampuan pemberdayaan masyarakat terutama untuk memfasilitasi dan membantu Fasilitator Kecamatan dalam tahapan kegiatan dan pendampingan kelompok masyarakat.
  • Kelompok Masyarakat
Kelompok masyarakat adalah kelompok yang terlibat dan mendukung kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, baik kelompok sosial, kelompok ekonomi maupun kelompok perempuan. Termasuk sebagai kelompok masyarakat misalnya kelompok arisan, pengajian, kelompok ibu-ibu PKK, kelompok SPP, kelompok usaha ekonomi, kelompok pengelola air, kelompok pengelola pasar desa, dsb.
baca selengkapnya »»  

Tugas dan Tanggung jawab TPK

TPK berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk mengelola dan melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program. Sekretaris dan Bendahara membantu Ketua TPK terutama dalam masalah administrasi dan keuangan. Jika memang diperlukan, TPK dapat menambah tenaga atau anggota sesuai bidang kegiatan yang diperlukan. Tambahan anggota atau tenaga dapat dipilih pada saat musyawarah desa informasi hasil musyawarah antar desa penetapan usulan.
 Tugas dan Tanggung jawab TPK adalah :

  1. mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, dalam hal : pembuatan rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan. penyiapan dokumen administrasi sesuai ketentuan pada buku PTO dan penjelasannya. pembuatan rencana dan pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan. memastikan bahwa tenaga kerja berasal dari RTM diutamakan. pemeriksaan hasil kerja dan penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari Fasilitator Kecamatan, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan, pembuatan laporan bulanan, 
  2. menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan termasuk musyawarah dalam rangka perubahan kegiatan jika terjadi perubahan pekerjaan, 
  3. menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana PNPM Mandiri Perdesaan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa dan menempelkan data di papan informasi, 
  4. menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan melalui pertemuan musyawarah desa, 
  5. membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) bersama PJOK. 
  6. membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. 

 a. Ketua TPK
Ketua TPK sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa. Tugas dan tanggung   jawabnya adalah:

  • melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa menjelaskan maksud dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat 
  • memeriksa dan menandatangani rencana kerja detail dan RPD 
  • memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi setiap tahapan kegiatan bersama Fasilitator Kecamatan 
  • memimpin TPK dalam rapat perencanaan, pra pelaksanaan dan evaluasi. 
  • memeriksa buku kas umum dan mendorong penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan. 
  • membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil musyawarah desa, jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana. 
  • menandatangani berkas-berkas penarikan dan pencairan dana. 
  • memeriksa dan menandatangani laporan bulanan. 
  • menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Buku Kas Umum, Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SF-Kab), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K), 
  • mendorong setiap kelompok penerima manfaat untuk bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun atau dikerjakan 
  • mempelajari dan menanggapi terhadap catatan Fasilitator Kecamatan di Buku Bimbingan, meneruskan bimbingan kepada anggota TPK yang bersangkutan, 
  • wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan untuk keperluan audit PNPM Mandiri Perdesaan 

 b. Sekretaris
Tugas dan tanggung jawab sekretaris TPK meliputi:

  • membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif mengisi formulir, 
  • membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan oleh TPK 
  • menyajikan informasi tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui papan informasi, 
  • memperbarui informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel dalam papan informasi mengadministrasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi PNPM Mandiri Perdesaan, 
  • menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau kepala kelompok 
  • membantu Ketua TPK dalam pengisian format Laporan Bulanan, 
  • memelihara / menjaga semua arsip. 
  • mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Fasilitator Kecamatan 
  • membuat catatan seluruh aktivitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan 

c. Bendahara

  • Tugas dan tanggung jawab bendahara TPK meliputi : 
  • menyimpan dan menjaga uang kas kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan 
  • menyiapkan kuitansi-kuitansi setiap pembayaran dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, melaksanakan pembayaran insentif langsung kepada pekerja/masyarakat dan pembayaran bahan kepada suplier setelah diketahui dan disetujui oleh Ketua TPK, 
  • melaksanakan pencatatan pada Buku Kas Umum setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya dan aturan yang telah ditetapkan, 
  • membantu Ketua TPK membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) 
  • melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang, 
  • menyiapkan administrasi untuk pengajuan dan pengambilan dana PNPM Mandiri Perdesaan, menyiapkan data-data keuangan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh Ketua TPK, 
  • menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran 
  • mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Fasilitator Kecamatan
baca selengkapnya »»  

Sabtu, 18 Agustus 2012

Administrasi Kegiatan dan Keuangan TPK

1. Administrasi dan Pelaporan Keuangan TPK
 Administrasi dan pelaporan keuangan TPK adalah kegiatan untuk mencatat/merekam semua kejadian/transaksi terkait den gan pengelolaan keuangan di TPK mulai dari tahap penyususnan rencana anggrana, pembukuan sampai penyususnan laporan keuangan. Pengadministrasian dan pelaporan keuangan di tingkat desa merupakan salah satu tugas utama TPK. Hal ini dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas untuk pengelolaan keuangan untuk itu dibutuhkan pencatatan yang jelas, cermat dan akurat serta di dukung oleh bukti-bukti yang dipertanggung jawabkan. Pencatatan transaksi keuangan sampai penyususnan laporan dilakukan dengan mengguinakan formulir strandar keuangan, terdiri: Buku Kas Umum, Laporan Penggunaan Dana (LPD), Laportan Fisik dan Biaya, Laporan Fisik dan Biaya, Laporan Penyaluran Dana dan Kegiatan Pendidikan, Kesehatan dan SPP.
 a) Buku Kas Umum (BKU) Adalah buku untuk mencatat semua transaksi pemasukan dan pengeluaran.
 b) Buku Material Adalah mencatat jenis material atau bahan yang telah di terima dan yang telah dibayar. Dan berguna juga untuk menyiapkan RPD (Rencana Penggunaan Dana), menyiapkan pembayaran, mengendalikan pengadaan agar sesuai target dan mengevaluasi pengadaan bahan. Buku material dibuat oleh sekretaris TPK di tutup setiapa bulan mengikuti buku kas umum. Setiap penutupan harus diperiksa oleh Ketua TPK dan FK. No bukti yang dicatat dalam Buku Material adalah no bukti penerimaan barang.
 c) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Adalah dokumen yang memuat rencana kebutuhan dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan jadwal dan target pelaksanaan kegiatan. RPD memuat rencana kebutuhan bahan, alat, upah dan kebutuhan untuk kegiatan SPP, Pendidikan, dan Kesehatan serta nilai uang yang akan dibelanjakan. Besarnya nilai RPD tidak harus sama setiap tahapan. RPD disusun oleh TPK diperiksa oleh KPM/KPMD dan Tim Pemantau/Monitoring serta diketahui oleh Kepala Desa. Selanjutnya diajukan ke UPK untuk diverifikasi oleh UPK, FK dan PjOK. Sebelum mendapatkan persetujuan pencairan dana.
 d) Laporan Penggunaan Dana (LPD) Adalah dokumen yang memuat pertanggung jawaban TPK untuk setiap dana yang telah dicairkan dari UPK berdasarkan RPD yang telah disetujui. LPD dibuat oleh TPK disetujui oleh Kepala Desa sebelum diserahkan ke UPK untuk diperiksa oleh UPK, FK dan PjOK. LPD harus dilampiri dengan bukti-bukti transaksi pembayaran dan dapat dipertanggung jawabkan
  2. Administrasi Proses Kegiatan PNPM MP di TPK (Non Keuangan)
Adalah kegiatan untuk mencatat atau m erekam semua kejadian atau peristiwa yang berkaitan dengan proses kegiatan dari mulai perencanaan sampai dengan pelestraian, secara umum dokumen dikategorikan menjadi dokumen perencanaan, pelaksanaan, administrasi pelaksanaan, administrasi penyelesaian, pemantauan dan evaluasi, dokumen pemelihaaraan serta pelaporan sesuai yang terdapat dalam formulir PTO.
 3. Pengelolaan Kearsipan/Dokumen TPK
 TPK dan Kepala Desa diwajibkan menyimpan seluruh dokumen kegiatan.
Seluruh dokumen yang ada adalah milik Negara, oleh karena itu mengingat pentingnya dokumen tersebut maka setiap penghilangan atau penggelapan dokumen mempunyai konsekwensi hokum sesuai dengan hukum yang berlaku,
pola pengelolaan dokumen di TPK secara sederhana dapat dilakukan dengan menggolongkan dan menyususn dokumen berdasarkan tahapan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengendalian kegiatan. Sedangkan untuk dokumen keuangan seperti bukti transaksi, dapat disusun berdasarkan waktu kejadian yang dikumpulkan dalam satu file.
Foto-foto kegiatan dapat diarsipkan untuk mendukung dokumen-dokumen kegiatan yang disusun sesuai dengan tahapan.
 Hal-Hal Penting dalam Pengelolaan Keuangan oleh TPK Pemberian Insentif harus diberikan secara langsung setiap orang yang bekerja baik upah harian maupun borongan.
TPK tidak boleh mengeluarkan biaya untuk Konsultan dan Fasilitator, UPK, PjOK dan seluruh aparat pemerintah yang ada di desa maupun kecamatan. Dan seluruh unsur yang terkait baik langsung maupun tidak langsung.
Pembayaran kepada pemasok/suplier dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati dalam kontrak pengadaan bahan atau kontrak sewa.
Dana kas dilarang dipegang di titipkan kepada pihak manapun atau disimpan dalam rekening siapa pun. Dana tersebut hanya boleh dipegang oleh bendahara sebagai kas TPK, dengan mengupayakan dana kas tersebut tidak terlalu besar dan tidak terlalu lama disimpan di bendahara, oleh karena itu besaran dana yang dipegang oleh bendahara harus mempertimbangkan rencana pengeluarannya, baik dari segi waktu maupun jumlah .
semua penerimaan dan pengeluaran harus segera di bukukan jangan ditunda-tunda. Bukti-bukti pembayaran yang telah dijilid dalam berkas LPD harus dikirim ke UPK untuk pengajuan pencairan dana . UPK dan FK, FT wajib untuk memeriksa arsip dan pembukuan TPK minimal mingguan dan dapat meminta Foto copy bukti pembayaran dalam rangka tugasnya sebagai pengendali dan Pembina TPK.
Untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas UPK dan TPK diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan.
Publikasi dapat dilakukan melaui forum musyawarah yang melibatkan masyarakat maupun forum informal lainya atau dimuat dalam papan informasi yang ditempatkan di lokasi yang mudah di aksesn oleh masyarakat.
baca selengkapnya »»  

Pendanaan Mandiri Perdesaan

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

  1. Sumber dan Ketentuan Alokasi Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Sumber dana  berasal dari: 
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 
  • Swadaya masyarakat 
  • Partisipasi dunia usaha 

  1. Kriteria Alokasi Alokasi dana BLM per kecamatan ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan jumlah dan distribusi penduduk serta jumlah orang miskin. 
  2. Mekanisme Pencairan Dana Mekanisme pencairan dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke rekening kolektif bantuan PNPM (BPNPM) yang dikelola oleh UPK diatur sebagai berikut: 


  • Pencairan dana yang berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu, 
  • Pencairan dana yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai aturan yang berlaku di daerah 
  • Pengajuan pencairan dana BLM ke KPPN diatur dalam peraturan Dirjen PMD, Depdagri 
  • Penerbitan SPP harus dilampiri dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap kesiapan lapangan yang dilakukan fasilitator kecamatan. 
  • Dana yang berasal dari APBD harus dicairkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnya diikuti dengan pencairan dana yang berasal dari APBN 
  • Besaran dana BLM dari APBD yang dicairkan ke masyarakat harus utuh tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya Mekanisme Pencairan Dana BLM dari KPPN ke UPK


4. Mekanisme Penyaluran Dana Penyaluran dana adalah proses penyaluran dari rekening kolektif BLM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa. Mekanisme penyaluran dana sebagai berikut :
1. Pembuatan surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK
2. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhan dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB, dan lampirannya)
3. Untuk penyaluran berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah Alur Penyaluran Dana PNPM dari Rekening Kolektif ke Desa
 5. Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK/desa dan UPK bertumpu pada swadaya masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan stimulan dana dari PNPM Mandiri Perdesaan. Dana operasional UPK sebesar maksimal dua persen (2%) dari dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana operasional TPK/ desa maksimal tiga persen (3%) dari dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan sesuai hasil Musyawarah Antar Desa Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) untuk desa yang bersangkutan.*dj Sumber : Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
baca selengkapnya »»  

Jumat, 17 Agustus 2012

Kebijakan PNPM-Md

Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan. Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat. Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
(1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
(2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
(4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
(5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
baca selengkapnya »»